Antasari divonis bersalah dan dihukum 18 tahun penjara. Menurut hakim, Antasari terbukti bersekongkol dengan memberikan foto Nasrudin kepada Williardi.
Saya bukan ahli hukum, tapi bukankah Williardi sudah menarik pengakuannya di pengadilan? Bahkan Williardi memberatkan kepolisian dengan mengatakan bahwa pengakuannya itu fabrikasi. Mengapa pengakuan Williardi yang terjadi di PENGADILAN ini tidak menjadi bahan pertimbangan hakim?
Belum lagi pengakuan ahli forensik yang lagi-lagi memberatkan kepolisian. Sekali lagi ini tidak menjadi pertimbangan hakim.
Tapi memang kalau kita mempertanyakan keabsahan putusan pengadilan di Indonesia, tidak akan ada habisnya. Entah apakah sistim juri akan lebih baik untuk peradilan, atau malah lebih kacau?
Langgan:
Poskan Komentar (Atom)
1 komentar:
Ya, lucunya banyak kenyataan di persidangan tidak dihiraukan oleh hakim dalam pertimbangan keputusannya. Sampai sekarang sms yang dikirimkan ke Antasari hingga sekarang pun belum dicek keabsahannya. Padahal dari pihak Antasari sudah minta untuk dicek karena dicurigai bukan berasal dari Nasaruddin. Konspirasi besar sekali ini, jatuhkan ketua KPK, Menkeu, dan Wapres yang semuanya pahlawan ekonomi dan anti-korupsi.
Poskan Komentar