Jumat, 12 Februari 2010

Antasari 18 Tahun

Antasari divonis bersalah dan dihukum 18 tahun penjara. Menurut hakim, Antasari terbukti bersekongkol dengan memberikan foto Nasrudin kepada Williardi.

Saya bukan ahli hukum, tapi bukankah Williardi sudah menarik pengakuannya di pengadilan? Bahkan Williardi memberatkan kepolisian dengan mengatakan bahwa pengakuannya itu fabrikasi. Mengapa pengakuan Williardi yang terjadi di PENGADILAN ini tidak menjadi bahan pertimbangan hakim?

Belum lagi pengakuan ahli forensik yang lagi-lagi memberatkan kepolisian. Sekali lagi ini tidak menjadi pertimbangan hakim.

Tapi memang kalau kita mempertanyakan keabsahan putusan pengadilan di Indonesia, tidak akan ada habisnya. Entah apakah sistim juri akan lebih baik untuk peradilan, atau malah lebih kacau?