Sabtu, 20 September 2008

Pornografi

Pada saat pemerintah harus mengatur moralitas, itulah saat dimana pemerintahan kita menjadi pemerintahan Teokratis. Itulah saat dimana pemerintah ingin menggantikan Tuhan dalam menghakimi manusia dalam moralitas.

Para pembuat hukum sebaiknya bertanya dahulu sebelum mengeluarkan hukum: dalam hal apakah khayalak umum dirugikan? Apakah ada yang terbunuh? Terluka? Dirugikan? Kehilangan haknya?

Dalam kasus pornografi, yang penting adalah: bagaimana caranya melindungi anak² dibawah umur dari pornografi, dan bagaimana agar tidak ada pihak yang dirugikan atau agar tidak ada unsur pemaksaan dimana hak individu dirampas. Termasuk dalam ini adalah apa yang boleh ditayangkan dalam televisi?

Apabila pemerintah dan anggota legislatif Indonesia khawatir pornografi dapat merusak moralitas bangsa dan mungkin bisa meningkatkan kejahatan seks, saya sarankan untuk lebih fokus pada pendidikan agar rakyat lebih bisa menggunakan akal sehat untuk tidak melakukan kejahatan, karena seks adalah kebutuhan biologis yang sulit dipungkiri.

Sebenarnya, kalau memang pornografi mau diberantas, cobalah publikasi Pos Kota dan Lampu Merah diberhentikan dulu. Dan artinya, hilangkanlah dulu hak untuk mengeluarkan pendapat.

Tidak ada komentar: