Senin, 24 Maret 2008

Ketakutan Akan Divestasi, atau...?

Saya tidak mengerti mengapa orang membesar-besarkan masalah investasi Temasek melalui anak-anak perusahaannya dalam membeli saham telekomunikasi Indonesia. Benar Temasek melalui Singtel Mobile, perusahaan yang dimiliki sepenuhnya oleh Singtel (yang dikuasai oleh Temasek sebesar 56%), membeli sejumlah 35% dari saham Telkomsel, sementara 65% dari saham perusahaan seluler terbesar di Indonesia tersebut dikuasai oleh PT. Telkom milik pemerintah Indonesia. Sementara itu, STT, yang juga merupakan anak perusahaan Temasek, menguasai 41.9% saham di Indosat (juga bukan saham mayoritas).

Yang saya herankan, dan tolong bantu saya bila ada kesalahan, banyak orang mengasumsikan bahwa kepemilikan saham sebesar itu diartikan bahwa Temasek telah menguasai 83% pangsa pasar Indonesia (Telkomsel menguasai 54% pasar seluler Indonesia, Indosat 29%), sehingga dipaksa untuk menjual saham di salah satu perusahaaannya dengan alasan anti trust. Apakah orang-orang ini begitu bodohnya, sehingga tidak bisa mengerti mengenai bisnis? Apabila saya membeli 5% saham di PT Telkomsel, PT Indosat, dan PT XL, yang notabene menguasai 90% lebih pasar telekomunikasi Indonesia, apakah saya dianggap monopoli, dan dipaksa menjual kepemilikan saya? Saham Temasek di PT Telkomsel adalah minoritas, dengan pemerintah memegang 65% saham dari perusahaan tersebut melalui PT. Telkom. Dan juga, Temasek tidak menguasai Singtel sepenuhnya (56%). Kepemilikan di Indosat juga bukan mayoritas, sehingga bisa saja dalam pengambilan keputusan yang tidak berpihak pada shareholder, pemegang saham lainnya akan memveto keputusan tersebut.

Yang lebih konyol lagi, yang melepaskan saham kedua perusahaan seluler tersebut adalah pemerintah sendiri. Apakah di saat pengkajian keputusan tersebut, tidak dipelajari terlebih dahulu oleh semua pihak? Pemerintah juga masih memiliki saham emas, yaitu kemampuan untuk memveto keputusan apapun yang diambil oleh perusahaan yang dipandang tidak memihak pada konsumen. Semua struktur harga dari kedua perusahaan telekomunikasi terbesar Indonesia tersebut juga sesuai dengan struktur tarif yang ditetapkan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), sehingga tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh mereka. Kenapa setelah ada beberapa investor Indonesia seperti Setiawan Djody yang hendak membeli saham Telkomsel dengan harga di bawah pasar, dan juga memberikan ancaman bahwa akan di bawa ke meja hijau bila Temasek tidak menjual sahamnya, baru muncul kontroversi serta wacana untuk memaksa Temasek untuk melepas saham tersebut? Kalau dari pandangan saya, ini tercium adanya konspirasi dari Setiawan Djody dan kroni-kroni lainnya di badan pemerintahan yang mau mengambil untung dengan memaksa Temasek untuk menjual sahamnya dengan harga murah.

Bila kita terus mengambil kebijakan yang sangat tidak pro investor, bahkan selalu merugikan (lihat saja kasus Cemex dan Newport, yang dipaksa untuk menjual sebagian/seluruh kepemilikannya di Indonesia), mana ada investor yang mau menanamkan modal di Indonesia? Lihat saja sekarang, produksi minyak Indonesia yang turun terus dari 1.6 juta barrel menjadi hanya 960.000 barrel per hari. Ini karena tidak adanya investasi eksplorarisasi yang sangat mahal dan membutuhan dana serta keahlian dari perusahaan perusahaan multinasional.

Inilah bentuk kenyataan akibat dari sifat nasionalistik kita yang bervisi sangat pendek dan cuma bersifat populis. Kapankah negara kita akan belajar lebih jauh, seperti China, Singapore dan Malaysia, yang sangat welcome terhadap investasi asing? Di mana di China, Malaysia dan Vietnam meberikan insentif bebas pajak pendapatan selama 8 hingga 10 tahun? Atau Singapore, yang pajak pendapatan telah berada di bawah 20%, dan dapat memberikan jaminan kepastian hukum yang sangat baik? Sudah saatnya Indonesia memilih pemimpin yang kompeten yang tidak hanya andalkan kumis dan slogan-slogan "Wong Cilik", tapi mulai dengan memberikan visi yang nyata dan realistis dalam era globalisasi ini.







2 komentar:

iwan mengatakan...

kita takut krn divestasi yg dijalankan itu bukan divestasi bisnis normal tapi berupa suatu kejahatan luar biasa

hrs diakui dulu:

1) rusaknya ekonomi utamanya moral dgn korupsi

2) tidak kalah penting ada kekuatan asing ikut bermain yg disebut sbg mafia berkeley dan west point

mafia berkeley dan westpoint inilah yang mjd kaki tangan kepentingan perusahaan2 besar dunia (terutama asal US) shg bisa memperoleh fasilitas luar biasa enaknya di indonesia.

salah satu perbuatan mafia berkeley dan westpoint:

TNI dan Polri hanya dicukupi 30-40%,tidak boleh lebih lalu sisanya cari sendiri dgn cara bisnis,inilah akhirnya jd kerusakan fatal

SO my fren Veggieboy, coba deh pelajari lagi soal peraturan penanaman modal asing dgn orang dlm negeri, akan berlaku uu yg berbeda, dimana

1) perusahaan asing bila didemo lalu terhenti operasi maka kerugiannya hrs dibayar oleh pemerintah. apa pengusaha dalam negeri dpt keistmewaan spt ini??

sbg tambahan dgn adanya hal ini perusahaan besar Ind spt sampoerna, gudang garam,dll memindahkan statusnya mjd asing

2) utang dr IMF dll itu sebagian besar hanya boleh boleh sbg cadangan devisa dan sedikit sekali untuk pembangunan, kalo begitu buat apa hutang???

3) ketika Ind tidak perlu hutang, mentri keuangan kita diharuskan mengambil utang luar negeri tapu utang itu tidak boleh diapaki apa2 hanya sbg cadangan devisa lalu kenapa mentri kita mau karena bagian dr mafia berkeley dan terima komisi

shg sejak lama orang2 spt sri mulyani, budiono dll itu ibaratnya agen mortgage saja

4)setelah pemerintah tercekik utang sangat kuat mau tidak mau hrs dibayar dgn aset2 indosat,telkom, dll

inilah kenapa divestasi itu jd menakutkan krn tidak adil sama sekali dan stelah semua aset lepas tetap ada skenario kita masih tercekik shg hrs dibayar dgn kekayaan alam.

GBU

Veggie Boy mengatakan...

Saya rasa tidak demikian nyatanya. Mafia Berkeley itu sebenarnya hanyalah dibentuk oleh orang kita untuk menjadikan kambing hitam atas rendahnya tingkat kompetensi orang kita sendiri. Sebenarnya yang rendah adalah kemampuan kita untuk bersaing, terutama pejabat kita yang korup dan cuma tau jalan-jalan. Lihat saja, jarang sekali perusahaan Indonesia yang bisa bersaing dengan asing, kalau bukan di bagian natural resources. Itu karena tingkat profesionalitas Indonesia rendah sekali.

Mafia Berkeley itu hanyalah ekonom liberal yang memang, karena sekolah di luar, memiliki pandangan yang pro western style management, yang memang secara 'fundamental' berbeda dengan pemikiran tradisional/communal/timur kita, sehingga menjadi sasaran empuk untuk dijadikan kambing hitam.

Saya cukup yakin UU mengenai perlindungan pembayaran kerugian oleh pemerintah bila berdemo yang dimaksud tidak ada. Kalo bisa diberikan link peraturan mana yang bisa memberikan blanket protection seperti itu? Thanks.

Mengenai plafon hutang, memang di international communities mengenal tentang commitment fee, di mana saat pengajuan plafon hutang, kita akan dikenakan komitmen fee terhadap plafon yang tidak digunakan. Itu berlaku untuk semua negara. hal ini juga untuk perusahaan kita terhadap bank bank asing, dan juga bank bank di luar negeri terhadap perusahaan asing lainnya. Ini dikarenakan bank menyisihkan dana *nganggur* mereka, sehingga kapanpun kita membutuhkan, mereka bisa langsung memberikan pinjaman sesuai bunga yang disepakati. Ini merupakan keuntungan juga di pihak kita, sehingga kapanpun kita memerlukan dana, bisa langsung dicairkan dengan aturan dan bunga yang telah disepakati. Di perusahaan saya juga berlaku hal yang demikian. Itulah gunanya komitmen fee tersebut. Apabila kita tidak mau ada komitmen fee, bisa saja. Tapi di saat kita membutuhkan dana, baru kita apply ke IMF dan World Bank, di mana mereka bisa set up bunga yang luar biasa tinggi karena melihat kebutuhan kita yang mendesak, dan mungkin proses negosiasi dan pencairan dana bisa makan waktu berbulan-bulan. Apakah kita bisa menjalankan negara seperti itu? Ini seperti punya credit card saja, di mana kita bayar annual fee dan biaya administrasi, sehingga kapanpun kita memakai plafon credit di credit card, dananya tersedia oleh Master card dan Visa. Kalaupun ada credit card yang tidak memberikan fee, itu dikarenakan bank yang mensubsidi dengan membayarkan fee tersebut atas nama pemilik kartu. Apakah kita memilih memiliki kartu kredit dengan bunga yang cukup tinggi tapi pasti dan tau bisa digunakan setiap saat, atau kita memilih tidak punya kartu kredit, terus saat sudah bokek baru cari rentenir, yang mungkin bisa charge kita sampai 100% per tahun? Aku rasa tidak.